Nikita Mirzani Soroti Perlakuan Hukum Berbeda untuk dr. Richard Lee

- Senin, 23 Februari 2026 | 09:40 WIB
Nikita Mirzani Soroti Perlakuan Hukum Berbeda untuk dr. Richard Lee

MURIANETWORK.COM - Artis Nikita Mirzani menyoroti keputusan penegak hukum yang tidak menahan dr. Richard Lee meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Sorotan ini muncul menyusul kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita menyampaikan kekecewaannya atas perbedaan perlakuan hukum yang dirasakannya.

Ekspresi Kekecewaan di Media Sosial

Di Instagram Story miliknya, Nikita Mirzani memposting ulang sebuah video yang memperlihatkan dr. Richard Lee sedang bersantai. Dalam rekaman itu, Lee tampak tertawa lepas sambil menikmati makan malam di sebuah restoran bersama Hotman Paris dan rekan lainnya. Momen rileks tersebut kontras dengan statusnya sebagai tersangka yang terancam hukuman penjara.

Di caption unggahannya, Nikita menuliskan komentar pedas yang menyiratkan ketidakpuasan. Ia juga secara khusus men-tag akun institusi penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya dan Kapolri.

"Luar biasa. tsk drl yg terancam 12 thn pnjara hanya dikenakan wajib lapor," tulisnya.

Pemeriksaan Maraton dan Klaim Kejujuran

Sebelumnya, dr. Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu baru berakhir mendekati tengah malam. Usai menjalani proses panjang tersebut, Lee menyampaikan kesannya di depan awak media.

"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada Kamis (19/2/2026).

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar