Ijazah Jokowi Akhirnya Diperlihatkan, Pengacara: Saya Merinding dan Terharu

- Jumat, 26 Desember 2025 | 07:50 WIB
Ijazah Jokowi Akhirnya Diperlihatkan, Pengacara: Saya Merinding dan Terharu

Ruang sidang di Polda Metro Jaya itu sunyi sesaat. Lalu, penyidik dengan hati-hati mengeluarkan dokumen dari sebuah map. Di situlah, setelah perdebatan bertahun-tahun, ijazah asli Presiden Joko Widodo akhirnya diperlihatkan. Pengacara Elida Netti, yang hadir dalam gelar perkara khusus itu pada Senin (15/12/2025), mengaku merasakan campuran rasa haru dan tegang.

"Saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata," ujar Elida dalam tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

"Saya melihat, saya merinding dan terharu," katanya.

Menurut pengakuannya, ada dua dokumen yang ditunjukkan: ijazah SMA dan ijazah sarjana (S1) Jokowi. Meski peserta dilarang menyentuh, Elida mengaku berusaha mendekat. Ia bahkan menyentuhnya dengan ujung jari.

"Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel," tuturnya.

Tak cuma itu, ia juga menyoroti kondisi fisik kertasnya yang sudah tua dan sedikit robek di bagian bawah. "Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi," pungkas Elida. Momen itu ia sebut sebagai titik balik dari polemik panjang.

Namun begitu, cerita itu langsung mendapat bantahan keras. Dari pihak lain, muncul suara yang menyebut keterangan Elida justru menyesatkan.

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, bersikukuh bahwa aturannya jelas: lihat saja, jangan sentuh. Ia mengklaim dirinya termasuk orang pertama yang menyaksikan pembukaan segel dokumen itu.

"Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan," kata Gafur dalam tayangan YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

Dia mendeskripsikan, ijazah itu disimpan dalam map hardcase berlogo UGM dan dilapisi plastik keras. Menurutnya, arahan dari penyidik tegas: tidak boleh dipegang.


Halaman:

Komentar