KPK resmi memanggil Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat itu bakal diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah.
“Panggilan sudah kita layangkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Senin (1/12).
Menurut Asep, surat panggilan untuk RK sebenarnya sudah dikirim sejak seminggu lalu. Hanya saja, dia enggan memastikan apakah RK sudah mengonfirmasi kehadirannya. “Yang jelas dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” katanya.
Soal materi pemeriksaan, Asep masih tutup mulut. “Materinya belum bisa kami sampaikan,” tuturnya singkat. Sampai berita ini diturunkan, Ridwan Kamil sendiri belum memberikan tanggapan apapun.
Mobil Mercy Eks Presiden dan Jejak Uang Korupsi
Kasus ini ternyata punya sisi lain yang menarik. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Ilham Habibie, putra mantan Presiden BJ Habibie. Pemeriksaannya berkaitan dengan mobil Mercedes Benz milik keluarganya yang dibeli oleh Ridwan Kamil.
“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia,” jelas Ilham usai diperiksa Rabu (3/9) lalu.
Ia menyebut harga mobil itu Rp 2,6 miliar, namun transaksinya tanpa kontrak tertulis. “Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 [miliar], setengahnya,” ungkapnya.
Menurut Ilham, penjualan dimulai tahun 2021, tapi detailnya ia tak tahu persis. Mobil yang awalnya silver itu diubah warna jadi biru metalik oleh RK, dan kini masih terparkir di sebuah bengkel di Bandung. KPK menyita mobil tersebut karena diduga dibeli dengan uang haram dari kasus Bank BJB.
Tak cuma itu, aliran dana juga merambah ke selebgram Lisa Mariana. Ia mengaku pernah menerima uang dari RK yang terkait kasus ini.
Kongkalikong Iklan Fiktif Senilai Ratusan Miliar
Inti persoalannya ada di pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. KPK sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), serta tiga pemilik agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Modusnya diduga berupa kolusi antara oknum BJB dengan agensi untuk mengakali proses pengadaan. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, cuma Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai pasang iklan. Selisih fantastis, Rp 222 miliar, dikatakan fiktif dan dialihkan untuk kebutuhan dana non-bujeter bank.
Saat ini, penyidik masih mendalami siapa penggagas dan kemana saja aliran dana non-bujeter itu mengalir. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. RK sendiri menyatakan bersikap kooperatif.
Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan. Perkembangan kasus ini masih terus ditunggu publik.
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil