Bulan Ramadan tiba, dan umat Muslim di seluruh dunia pun menjalankan ibadah puasa. Tak cuma soal spiritualitas, bulan suci ini juga mempengaruhi ritme kerja di banyak negara. Ya, beberapa pemerintah ternyata punya kebijakan khusus: memangkas jam kerja. Tapi aturannya nggak seragam, lho. Ada yang cuma untuk karyawan Muslim, ada juga yang berlaku buat semua orang.
Nah, gimana dengan Indonesia? Untuk pekerja swasta, aturan mainnya nggak diatur secara spesifik dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jadi, biasanya kebijakan pengurangan jam kerja ini diserahkan ke masing-masing perusahaan. Mereka yang menentukan, mau dikasih keringanan berapa jam.
Lain cerita buat ASN, TNI, dan Polri. Aturannya sudah jelas. Berdasarkan Perpres 21/2023 dan Permenpanrb No. 4/2025, jam kerja mereka selama Ramadan disesuaikan. Dari Senin sampai Kamis, kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, dengan istirahat cuma setengah jam. Khusus hari Jumat, jam pulangnya agak molor sampai pukul 15.30, tapi waktu istirahatnya lebih panjang, yaitu satu jam penuh.
Kalau kita lihat ke luar negeri, terutama di kawasan Timur Tengah, aturannya jauh lebih pakem dan resmi. Menurut laporan India Times, sejumlah negara bahkan punya regulasi tetap yang diterapkan tiap tahun.
Negara-Negara Timur Tengah dengan Aturan Resmi
Uni Emirat Arab jadi salah satu yang paling jelas aturannya. Mereka mewajibkan pengurangan jam kerja, baik untuk sektor publik maupun swasta. Biasanya dipotong sekitar dua jam dari jadwal normal. Yang menarik, aturan ini berlaku untuk semua karyawan, tanpa pandang agama.
Arab Saudi juga punya kebijakan serupa. Pegawai sektor pemerintah di sana cuma bekerja enam jam sehari selama Ramadan. Untuk sektor swasta, penyesuaiannya mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Lalu ada Qatar. Di sini, pegawai negeri biasanya cuma bekerja sekitar lima jam sehari. Ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang, dan sektor swasta umumnya mengikuti pedoman yang sama.
Kuwait memberlakukan pengurangan jam kerja maksimal 36 jam per minggu untuk pegawai pemerintah. Sementara pekerja di sektor layanan masyarakat, jam kerjanya enam jam per hari. Ini sudah jadi tradisi tahunan yang diatur resmi.
Artikel Terkait
Lindi Fitriyana Ungkap Surat Cinta untuk Calon Bayi di Media Sosial
Lindi Fitriyana Konfirmasi Kehamilan Lewat Unggahan Instagram
Anrez Adelio Bantah Tudingan Penelantaran Anak via Kuasa Hukum
Keluarga Vidi Aldiano Soroti Fenomena Pemanfaatan Duka untuk Cari Perhatian