Pengadilan Tolak Praperadilan, Status Tersangka Dokter Richard Lee Dikukuhkan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan, Status Tersangka Dokter Richard Lee Dikukuhkan

Di depan pengadilan, Doktif yang didampingi rekannya, Razman Arif Nasution, memberikan tanggapan atas kemenangan hukum ini. Perempuan bernama asli Samira Farahnaz itu bahkan langsung melaksanakan nazar dengan bersujud syukur di pelataran pengadilan, sebuah pemandangan yang menarik perhatian banyak orang.

Dengan suara lirih penuh pengharapan, Doktif kemudian menyampaikan doanya. Ia tampak bersimpuh, mengungkapkan perasaan sebagai pihak yang merasa mewakili korban.

“Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizolimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah. Doktif hanya perantara ya Allah. Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa,” tuturnya.

Harapan untuk Pemulihan Hak Konsumen

Dalam doanya tersebut, Doktif tidak hanya memohon keadilan prosedural, tetapi juga restitusi atau pengembalian kerugian material. Ia menyebutkan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat produk kecantikan yang diduga palsu itu mencapai angka miliaran rupiah.

Suaranya terdengar bergetar saat ia melanjutkan permohonannya, menggambarkan beban yang dirasakan oleh para korban.

“Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah,” ungkapnya.

Putusan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah menyita perhatian publik. Langkah berikutnya kini kembali ke penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dengan status tersangka Dokter Richard Lee yang telah dikukuhkan oleh pengadilan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar