MURIANETWORK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada Rabu (11 Februari 2026). Putusan ini mengukuhkan status Lee sebagai tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Esthar Oktavi ini berlangsung tegang dan diakhiri dengan reaksi beragam dari para pihak yang hadir.
Dasar Hukum Penolakan Gugatan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Esthar Oktavi merujuk pada sejumlah aturan pokok. Dasar putusan tersebut mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta putusan dan peraturan Mahkamah Agung terkait.
“Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini,” ucap Hakim Oktavi membacakan pertimbangan.
Setelah menyampaikan dasar hukum, hakim kemudian menyatakan amar putusan. Suasana ruang sidang pun semakin hening sebelum palu diketuk.
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil,” tegasnya, sebelum mengetuk palu satu kali yang menandakan putusan telah berkekuatan hukum.
Reaksi di Dalam dan Luar Ruang Sidang
Begitu palu diketuk, ruang sidang yang juga dihadiri oleh Doktif selaku pelapor langsung riuh. Terdengar suara dukungan dari sejumlah pihak yang menyambut baik putusan penolakan tersebut.
Di depan pengadilan, Doktif yang didampingi rekannya, Razman Arif Nasution, memberikan tanggapan atas kemenangan hukum ini. Perempuan bernama asli Samira Farahnaz itu bahkan langsung melaksanakan nazar dengan bersujud syukur di pelataran pengadilan, sebuah pemandangan yang menarik perhatian banyak orang.
Dengan suara lirih penuh pengharapan, Doktif kemudian menyampaikan doanya. Ia tampak bersimpuh, mengungkapkan perasaan sebagai pihak yang merasa mewakili korban.
“Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizolimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah. Doktif hanya perantara ya Allah. Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa,” tuturnya.
Harapan untuk Pemulihan Hak Konsumen
Dalam doanya tersebut, Doktif tidak hanya memohon keadilan prosedural, tetapi juga restitusi atau pengembalian kerugian material. Ia menyebutkan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat produk kecantikan yang diduga palsu itu mencapai angka miliaran rupiah.
Suaranya terdengar bergetar saat ia melanjutkan permohonannya, menggambarkan beban yang dirasakan oleh para korban.
“Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah,” ungkapnya.
Putusan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah menyita perhatian publik. Langkah berikutnya kini kembali ke penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dengan status tersangka Dokter Richard Lee yang telah dikukuhkan oleh pengadilan.
Artikel Terkait
The Changcuters Gelar Tur Konser di Inggris, Realisasi Mimpi Hijrah ke London
Laporan Forensik Baru Duga Kematian Kurt Cobain Bukan Bunuh Diri
Dokter Peringatkan Bahaya Terapi Api untuk Obati GERD dan Sesak Napas
PNM Berangkatkan 101 Nasabah Mekaar untuk Umroh sebagai Apresiasi