-Warga Negara Indonesia
-Bekerja di wilayah Indonesia
-Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR)
-Bukan PNS, TNI, atau Polri
-Bukan penerima program Prakerja, PKH, dan BPUM
Program BSU BPJS adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peserta program BSU BPJS akan mendapatkan pelatihan yang dapat digunakan untuk membuka usaha, meningkatkan keterampilan di bidang tertentu, atau mengembangkan diri.
Selain pelatihan, peserta juga akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui e-wallet seperti DANA, OVO, dan Gopay.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional