murianetwork.com - Pemerintah Indonesia telah menutup program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja Indonesia yang memiliki gaji dibawah UMR.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kemampuan mereka di dunia kerja.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Pemerintah telah meluangkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah untuk menjalankan program ini, dan dana tersebut dibagikan kepada 15,7 juta pekerja.
Setiap pekerja menerima bantuan sebesar 2.400.000 rupiah pada tahun 2020, 1.000.000 pada tahun 2021 dan 600.000 tahun 2022.
Syarat Program BSU BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
Artikel Terkait
Blibli Ajak Donasi Rp 1.000 untuk Reboisasi & Program Lingkungan Berkelanjutan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% di Kuartal III 2025, Ekspor Tumbuh Tertinggi 9,91%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Capai 5,04%, Tertinggi Sejak Kapan?
OH!SOME Buka Toko Baru di Sorong: Ekspansi ke 5 Pulau Besar Indonesia