murianetwork.com - Pemerintah Indonesia telah menutup program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja Indonesia yang memiliki gaji dibawah UMR.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kemampuan mereka di dunia kerja.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Pemerintah telah meluangkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah untuk menjalankan program ini, dan dana tersebut dibagikan kepada 15,7 juta pekerja.
Setiap pekerja menerima bantuan sebesar 2.400.000 rupiah pada tahun 2020, 1.000.000 pada tahun 2021 dan 600.000 tahun 2022.
Syarat Program BSU BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
Artikel Terkait
Dari Reruntuhan Pasar Klewer, Dewi Aminah Bangun Kerajaan Bumbu dan Inspirasi
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru