Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura 2025: Tarif & Dampak Bagi Penumpang

- Rabu, 12 November 2025 | 05:06 WIB
Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura 2025: Tarif & Dampak Bagi Penumpang

Singapura Terapkan Pajak Bahan Bakar Hijau untuk Penumpang Pesawat Mulai 2025

Pemerintah Singapura resmi memberlakukan pajak tambahan untuk bahan bakar hijau (Sustainable Aviation Fuel/SAF) bagi penumpang pesawat yang berangkat dari negara tersebut. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku tahun depan dengan tarif mencapai Rp 532.854 per penumpang.

Detail Penerapan Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura

Pajak tambahan akan diterapkan pada tiket pesawat yang dijual mulai 1 April 2025 untuk penerbangan yang berangkat dari Singapura mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pungutan khusus untuk mendanai bahan bakar hijau di sektor penerbangan.

Struktur Tarif Pajak Berdasarkan Rute dan Kelas

Pemerintah Singapura telah menetapkan struktur tarif yang berbeda berdasarkan wilayah tujuan dan kelas penerbangan:

  • Penerbangan ke Asia Tenggara: SGD 1 (kelas ekonomi)
  • Penerbangan ke Asia Timur, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini: SGD 2,80
  • Penerbangan ke Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru: SGD 6,40
  • Penerbangan ke Amerika: SGD 10,4

Halaman:

Komentar