Pemenang Tender Dibatalkan Sepihak: Modus Klasik Korupsi Pengadaan Barang
PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) melaporkan dugaan rekayasa tender proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Laporan ini disampaikan setelah somasi perusahaan diabaikan panitia lelang.
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyatakan kasus ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prinsip dasar pengadaan barang. Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, menegaskan bahwa manipulasi evaluasi tender untuk menguntungkan peserta tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi Pengadaan Barang yang Semakin Canggih
Menurut SDR, panitia tender diduga mempraktikkan modus klasik korupsi pengadaan melalui persekongkolan vertikal. Meskipun dokumen administrasi tampak rapi dan proses evaluasi terlihat formal, keputusan pemenang telah diskenariokan sejak awal.
"Ini yang disebut sebagai tender yang dapat dipesan, dimana proyek publik sudah memiliki pemenang sebelum persaingan dimulai," jelas Hari Purwanto.
Artikel Terkait
Isu Pejabat Polisi dan Shandy Aulia Bergulir, Kolom Komentar Artis Mendadak Mati
Jade Wine Divine Spring: Konflik Abadi yang Diuji oleh Sebuah Hati yang Tak Bernoda
Tragedi di Srimulyo: Istri Hantam Suami Pakai Tabung Gas, Keluarga Pilih Maaf
Sorotan Empati: Kepala BGN Main Golf Saat Sumatera Dilanda Bencana