Pemenang Tender Dibatalkan Sepihak: Modus Klasik Korupsi Pengadaan Barang
PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) melaporkan dugaan rekayasa tender proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Laporan ini disampaikan setelah somasi perusahaan diabaikan panitia lelang.
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyatakan kasus ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prinsip dasar pengadaan barang. Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, menegaskan bahwa manipulasi evaluasi tender untuk menguntungkan peserta tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Modus Korupsi Pengadaan Barang yang Semakin Canggih
Menurut SDR, panitia tender diduga mempraktikkan modus klasik korupsi pengadaan melalui persekongkolan vertikal. Meskipun dokumen administrasi tampak rapi dan proses evaluasi terlihat formal, keputusan pemenang telah diskenariokan sejak awal.
"Ini yang disebut sebagai tender yang dapat dipesan, dimana proyek publik sudah memiliki pemenang sebelum persaingan dimulai," jelas Hari Purwanto.
Pembatalan Sepihak Pemenang Tender yang Sah
PT KIBK yang telah memenangi seluruh tahapan tender tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh panitia. Pengguna Anggaran mengambil keputusan evaluasi ulang setelah 13 hari kerja tidak tercapainya kesepakatan antara KPA dan Pokja.
"Panitia lelang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan sabotase terhadap pemenang tender yang telah melalui prosedur sesuai SOP," tegas Hari.
Dampak Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya merusak sendi keadilan dan efisiensi negara, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat didorong untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap hubungan antara panitia dan pemenang tender, serta potensi kolusi dalam proses pengadaan.
Kasus PT KIBK ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum untuk membersihkan praktik rente di birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026