Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura 2025: Tarif & Dampak Bagi Penumpang

- Rabu, 12 November 2025 | 05:06 WIB
Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura 2025: Tarif & Dampak Bagi Penumpang

Singapura Terapkan Pajak Bahan Bakar Hijau untuk Penumpang Pesawat Mulai 2025

Pemerintah Singapura resmi memberlakukan pajak tambahan untuk bahan bakar hijau (Sustainable Aviation Fuel/SAF) bagi penumpang pesawat yang berangkat dari negara tersebut. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku tahun depan dengan tarif mencapai Rp 532.854 per penumpang.

Detail Penerapan Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura

Pajak tambahan akan diterapkan pada tiket pesawat yang dijual mulai 1 April 2025 untuk penerbangan yang berangkat dari Singapura mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pungutan khusus untuk mendanai bahan bakar hijau di sektor penerbangan.

Struktur Tarif Pajak Berdasarkan Rute dan Kelas

Pemerintah Singapura telah menetapkan struktur tarif yang berbeda berdasarkan wilayah tujuan dan kelas penerbangan:

  • Penerbangan ke Asia Tenggara: SGD 1 (kelas ekonomi)
  • Penerbangan ke Asia Timur, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini: SGD 2,80
  • Penerbangan ke Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru: SGD 6,40
  • Penerbangan ke Amerika: SGD 10,4

Penumpang kelas bisnis dan first class akan dikenakan tarif empat kali lipat dari tarif kelas ekonomi. Pajak juga akan dikenakan pada penerbangan kargo berdasarkan berat barang per kilogram.

Bank BJB Batalkan Pengangkatan Komisaris dan Direktur

Di sisi lain, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) membatalkan pengangkatan tiga pejabat penting perusahaan. Pembatalan ini mencakup Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama Independen, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.

Proses Pembatalan dan Rencana Selanjutnya

Pembatalan pengangkatan pejabat tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 1 Desember 2025. Keputusan pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan pajak bahan bakar hijau Singapura diharapkan dapat mendorong penggunaan energi berkelanjutan di industri penerbangan, sementara pembatalan pengangkatan pejabat di Bank BJB menunjukkan penyesuaian struktural dalam tata kelola perusahaan perbankan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar