Pemerintah Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Produk China di E-commerce Lindungi UMKM

- Senin, 30 Maret 2026 | 06:00 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Produk China di E-commerce Lindungi UMKM

Jakarta digegerkan oleh wacana baru dari pemerintah. Isunya, bakal ada pajak tambahan untuk produk-produk China yang membanjiri pasar online. Tujuannya jelas: melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri yang kian terdesak. Barang impor dengan harga miring itu dinilai menguasai platform e-commerce, dari Tokopedia sampai TikTok Shop, hingga membuat pedagang lokal kesulitan bernapas.

Wacana ini mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berbincang langsung dengan warganet lewat siaran TikTok. Dari obrolan itu, banyak keluhan yang mengalir.

Menurut sejumlah saksi, ekosistem marketplace sekarang ini rasanya sudah tidak lagi dikuasai oleh pelaku usaha lokal. Justru, entitas asing-lah yang mendominasi, mengancam kelangsungan hidup baik pedagang offline maupun online di dalam negeri.

Ujar Purbaya, mengakui temuan tersebut.

Nah, sebagai respons, pemerintah pun membuka peluang untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan itu. Langkah ini dipertimbangkan serius untuk merespons keluhan yang bertubi-tubi. Intinya, ingin ciptakan level playing field agar UMKM Indonesia punya daya saing.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar