Purbaya Turun Tangan Langsung Tagih Utang BLBI, Satgas Mau Dibubarkan?

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Purbaya Turun Tangan Langsung Tagih Utang BLBI, Satgas Mau Dibubarkan?

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akan Bubarkan Satgas BLBI, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan rencananya untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

Alasan Pembubaran Satgas BLBI

Menurut Menkeu, penanganan utang negara tidak memerlukan tim khusus dan dapat dikerjakan secara internal. "Kita kalau mengejar utang, enggak usah pakai Satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri," ujarnya.

Purbaya menilai ekspektasi publik terhadap kinerja Satgas BLBI terlalu tinggi, sementara realisasi pemulihan dana (recover income) yang berhasil dicapai dinilainya belum memuaskan. "Karena kelihatannya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover income-nya yang didapat enggak sebesar yang dijanjikan," lanjut dia.

Rencana Pengganti dan Pengawasan Langsung

Purbaya menyatakan akan membubarkan Satgas BLBI jika dinilai tidak lagi berguna. Sebagai penggantinya, Kementerian Keuangan akan menerjunkan tim internal untuk melanjutkan tugas penagihan tersebut.

"Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalau enggak, ya enggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu," tegasnya.

Dengan menggunakan tim internal, Purbaya mengaku dapat mengawasi kinerja penagihan utang secara langsung. "Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu," pungkas Menkeu.

Apa Itu Satgas BLBI?

Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998. Dana BLBI merupakan pinjaman darurat triliunan rupiah yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Sumber: Suara.com

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar