"Saya yakin pemerintah sudah memikirkan ini dengan sangat detail. Semua langkah yang diambil pasti yang terbaik untuk rakyat. Tidak mungkin pemerintah melakukan sesuatu yang tidak menguntungkan bagi masyarakat," tegas Dony.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan digit pada nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya secara riil. Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1. Begitu pula dengan harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah kebijakan redenominasi berlaku.
Rencana strategis pemerintah menyebutkan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi merupakan RUU luncuran yang direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2027. Proses ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem keuangan negara.
Artikel Terkait
Profil & Kepemilikan Saham IMPC: Perusahaan Bahan Bangunan dengan Pendapatan Rp3 Triliun
Analisis Kinerja Metland (MTLA) Kuartal III 2025: Pendapatan Rp1,13 T & Strategi Ke Depan
Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Hijau (SAF) Singapura: Berapa Biaya yang Harus Dibayar Penumpang?
Banjir Impor Ancam 6 Sektor Industri: Kemenperin Soroti Textil, Alas Kaki, dan Baja