Sejarah Penolakan Redenominasi oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelum rencana terbaru ini, upaya mendorong redenominasi sempat menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pernah menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Inti gugatan tersebut adalah permintaan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan redenominasi, misalnya dengan mengonversi pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, MK akhirnya menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dalam putusannya pada Kamis, 17 Juli 2025 untuk perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, perjalanan redenominasi rupiah menuju realisasi pada tahun 2027 akan menjadi proses yang ditunggu-tunggu untuk menyederhanakan sistem keuangan Indonesia.
Artikel Terkait
Ekonomi Digital Indonesia Tembus USD 100 Miliar, AI Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
IHSG Melonjak 2,02% di Sesi I, Didorong Aksi Beli Luas
BEI Soroti Sembilan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
IHSG Bangkit Usai Gencatan Senjata, Analis Ingatkan Risiko Masih Membayangi