Sejarah Penolakan Redenominasi oleh Mahkamah Konstitusi
Sebelum rencana terbaru ini, upaya mendorong redenominasi sempat menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pernah menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Inti gugatan tersebut adalah permintaan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan redenominasi, misalnya dengan mengonversi pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, MK akhirnya menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dalam putusannya pada Kamis, 17 Juli 2025 untuk perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, perjalanan redenominasi rupiah menuju realisasi pada tahun 2027 akan menjadi proses yang ditunggu-tunggu untuk menyederhanakan sistem keuangan Indonesia.
Artikel Terkait
MIND ID dan Pertamina Pacu Hilirisasi Batu Bara untuk Tekan Impor LPG
Bencana Akhir Tahun: 189 Ribu Rumah Rusak di Aceh hingga Sumatera
Menabung 100 Juta Sehari, Butuh 308 Juta Tahun untuk Mengejar Elon Musk
Rupiah Tersungkur di Awal 2026, Tertekan Dolar dan Sinyal Domestik