Redenominasi Rupiah 2027: Target, Rencana, & Dampaknya bagi Indonesia

- Minggu, 09 November 2025 | 05:06 WIB
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Rencana, & Dampaknya bagi Indonesia

Sejarah Penolakan Redenominasi oleh Mahkamah Konstitusi

Sebelum rencana terbaru ini, upaya mendorong redenominasi sempat menemui jalan buntu di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pernah menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Inti gugatan tersebut adalah permintaan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan redenominasi, misalnya dengan mengonversi pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, MK akhirnya menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dalam putusannya pada Kamis, 17 Juli 2025 untuk perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025.

Dengan demikian, perjalanan redenominasi rupiah menuju realisasi pada tahun 2027 akan menjadi proses yang ditunggu-tunggu untuk menyederhanakan sistem keuangan Indonesia.


Halaman:

Komentar