Ketentuan dan Jaminan Kredit
Perjanjian kredit antara DNET dan Bank Mandiri mencakup klausul Negative Pledge dengan beberapa pengecualian. Secara spesifik, apabila dana kredit digunakan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) atau aktivitas investasi lainnya, maka aset yang dihasilkan dari realisasi kegiatan tersebut akan diikat sebagai agunan.
Untuk agunan dalam bentuk aset tetap, akan dilakukan pengikatan melalui Hak Tanggungan. Sementara itu, untuk agunan berupa surat berharga atau obligasi, pengikatan akan dilakukan dengan skema Gadai, termasuk Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait, serta bentuk jaminan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dampak terhadap Operasional dan Keuangan Perusahaan
Manajemen DNET menegaskan bahwa fasilitas pinjaman ini akan memberikan dampak positif langsung dengan mendukung kegiatan operasional perusahaan dan memperkuat posisi likuiditas perseroan. Selain kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik, tidak terdapat dampak material lainnya dari transaksi ini terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha PT Indoritel Makmur Internasional Tbk ke depan.
Artikel Terkait
Liburan Akhir Tahun Hemat 30%, BCA Buka Diskon Tiket Desa Wisata
Kejagung Suntik Rp 4,2 Triliun Hasil Korupsi ke APBN, Defisit Ditekan
DPR Desak KRL Merambah ke Karawang dan Cikampek
Bakti BCA dan TNI Bangun Sumur Bor dan Salurkan Bantuan ke Warga Hutagodang