Harga Emas Antam Turun Rp 15.000/Gram Hari Ini 1 November 2025: Cek Daftar Lengkap 0,5g - 1kg

- Sabtu, 01 November 2025 | 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 15.000/Gram Hari Ini 1 November 2025: Cek Daftar Lengkap 0,5g - 1kg
Harga Emas Antam Turun Hari Ini 1 November 2025: Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Turun Rp 15.000 per Gram Hari Ini, Sabtu 1 November 2025

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu 1 November 2025. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas batangan Antam terkini mengalami penurunan signifikan.

Rincian Penurunan Harga Emas Antam

Harga emas Antam hari ini dibuka di level Rp 2.290.000 per gram. Angka ini turun sebesar Rp 15.000 dari harga sebelumnya yang berada di Rp 2.305.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini berada di Rp 2.155.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yaitu Rp 2.170.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Semua Gramasi (1 November 2025)

Berikut adalah tabel lengkap harga emas Antam untuk berbagai macam gramasi, mulai dari yang terkecil hingga terbesar, seperti yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.195.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.290.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.520.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.755.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.225.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.395.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 55.862.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 111.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 223.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 557.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.115.320.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.230.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam

Setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak untuk Pembelian (PPh 22):

  • Pemegang NPWP: 0,45%
  • Non-NPWP: 0,9%

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback):

Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Pemegang NPWP: 1,5%
  • Non-NPWP: 3%

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai harga jual kembali emas yang Anda setor.

Bagi para investor dan pencinta logam mulia, informasi harga emas Antam yang update ini sangat penting untuk memantau pergerakan aset dan mengambil keputusan investasi yang tepat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar