Smelter AMNT Berhenti Operasi, Ajukan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengumumkan bahwa fasilitas pengolahan atau smelter perusahaan mereka telah berhenti beroperasi sejak Juli 2025. Penghentian ini disebabkan oleh kondisi kahar atau force majeure.
Berdasarkan keterangan yang dirilis ke Bursa Efek Indonesia (BEI), kondisi kahar ini terjadi selama proses commissioning smelter. Kerusakan dilaporkan terjadi pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant.
Direktur Utama Amman Mineral, Arief Perdana Kartasasmita, menjelaskan bahwa akibat kondisi ini, perusahaan terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasional smelter. Menanggapi hal ini, perseroan telah mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pemegang IUPK yang mengalami keadaan kahar dapat mengajukan penjualan hasil tambang ke luar negeri untuk sementara waktu.
Meskipun permohonan telah diajukan, Arief menyatakan bahwa hingga laporan tersebut dibuat, persetujuan rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM dan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan belum juga diterbitkan. Rekomendasi dari Menteri ESDM merupakan prasyarat wajib sebelum mendapatkan persetujuan akhir dari Kementerian Perdagangan.
Bahlil Keluarkan Rekomendasi Izin Ekspor Tembaga AMNT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk Amman Mineral. Izin ekspor ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan.
Bahlil menyebutkan bahwa izin tersebut berlaku hingga pabrik smelter perusahaan selesai diperbaiki. Meskipun tidak merinci volume ekspor yang diizinkan, dia menyebut kapasitas produksi Amman Mineral bisa mencapai 900 ribu ton konsentrat per tahun.
Langkah ini merupakan relaksasi dari larangan ekspor konsentrat tembaga yang berlaku sejak Juni 2023. Dengan adanya rekomendasi dari Menteri ESDM, Amman Mineral masih perlu mendapatkan surat persetujuan ekspor resmi dari Kementerian Perdagangan sebelum dapat kembali mengekspor.
Artikel Terkait
IHSG Turun 0,53% ke 8.103,88, Mayoritas Sektor Terkoreksi
Rupiah Melemah ke Rp16.842 per Dolar Dihantam Sentimen Geopolitik Timur Tengah
MNC Sekuritas Gelar Instagram Live Bahas Strategi Investasi Hadapi Volatilitas Pasar
BPS Catat Penurunan Pengangguran Jadi 7,35 Juta Orang pada November 2025