Dasar Hukum dan Komponen Biaya yang Disesuaikan
Kebijakan ini tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk Surat Keputusan Menhub KM 50 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan. Penurunan tarif dicapai melalui penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti:
- PPN Ditanggung Pemerintah (6%)
- Penurunan Fuel Surcharge (FS)
- Potongan biaya pelayanan jasa bandara (hingga 50%)
- Penurunan harga avtur di 37 bandara
Fokus pada Layanan dan Keselamatan
Menhub Dudy juga menyampaikan bahwa selain menurunkan harga, Kementerian Perhubungan akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama masa angkutan Nataru.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini dan merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Jasa Marga Gelar Perombakan Besar, Direktur Pengembangan Usaha Diganti
Bank Mandiri Kerahkan 30 Truk dan Relawan Berpengalaman untuk Tangani Bencana di Sumatera
IHSG Dibuka Menguat, Sentimen Positif Warnai Perdagangan Awal
Emas Antam Melonjak Tajam, Sentuh Rp2,4 Juta per Gram