Dasar Hukum dan Komponen Biaya yang Disesuaikan
Kebijakan ini tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk Surat Keputusan Menhub KM 50 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan. Penurunan tarif dicapai melalui penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti:
- PPN Ditanggung Pemerintah (6%)
- Penurunan Fuel Surcharge (FS)
- Potongan biaya pelayanan jasa bandara (hingga 50%)
- Penurunan harga avtur di 37 bandara
Fokus pada Layanan dan Keselamatan
Menhub Dudy juga menyampaikan bahwa selain menurunkan harga, Kementerian Perhubungan akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama masa angkutan Nataru.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini dan merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Saham Prajogo Pangestu Meledak! IHSG Siap Tembus 8.365?
Telefast (TFAS) Lepas 9,8 Juta Saham Tunjuk Panca Global! Ini Dampaknya Buat Investor
Summarecon Agung (SMRA) Suntik Rp972 Miliar ke Dua Anak Usaha, Ini Strategi Besarnya!
Hasil Rapor Emiten Besar Guncang Wall Street, Reaksi Pasar Bikin Waspada!