Dasar Hukum dan Komponen Biaya yang Disesuaikan
Kebijakan ini tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk Surat Keputusan Menhub KM 50 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan. Penurunan tarif dicapai melalui penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti:
- PPN Ditanggung Pemerintah (6%)
- Penurunan Fuel Surcharge (FS)
- Potongan biaya pelayanan jasa bandara (hingga 50%)
- Penurunan harga avtur di 37 bandara
Fokus pada Layanan dan Keselamatan
Menhub Dudy juga menyampaikan bahwa selain menurunkan harga, Kementerian Perhubungan akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama masa angkutan Nataru.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini dan merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Analis Soroti Peluang IHSG Tembus 8.500, Tapi Waspadai Zona Koreksi Ini
Titiek Soeharto Soroti Kemacetan Kapal di Muara Angke, Trenggono Janji Tindak Lanjut
Palantir Pacu Nasdaq, Emas Melonjak 6% di Tengah Gejolak Pasar
Mendag Tegaskan Tak Ada Moratorium, Ekspor Kelapa Tetap Jalan