Dasar Hukum dan Komponen Biaya yang Disesuaikan
Kebijakan ini tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk Surat Keputusan Menhub KM 50 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan. Penurunan tarif dicapai melalui penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti:
- PPN Ditanggung Pemerintah (6%)
- Penurunan Fuel Surcharge (FS)
- Potongan biaya pelayanan jasa bandara (hingga 50%)
- Penurunan harga avtur di 37 bandara
Fokus pada Layanan dan Keselamatan
Menhub Dudy juga menyampaikan bahwa selain menurunkan harga, Kementerian Perhubungan akan memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama masa angkutan Nataru.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini dan merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Menguat Didorong Pernyataan Trump Soal Iran, Teheran Bantah Klaim Kontak
TOWR Catat Laba Bersih Rp3,68 Triliun di 2025, Tumbuh 10,3%
Tiga Emiten Siap Bagikan Dividen Tunai Rp13,17 Triliun pada April 2026