murianetwork.com - Sebanyak 22 entitas penawaran investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan informasinya, oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan November 2023.
Satgas PASTI OJK, telah memblokir aplikasi dan informasi termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu entitas ilegal tersebut, telah diproses hukum oleh pihak Kepolisian, dan ditengarai telah merugikan para anggotanya hingga ratusan miliar rupiah, nilai yang cukup fantastis.
Baca Juga: Cantik dan Manis, Ini Resep Bolu Kukus Tiramisu Praktis Buatnya Enak Rasanya
22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
1. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan skema deposit
2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
Artikel Terkait
Pasokan BBM BP-AKR Kembali Normal, 100 Ribu Barel Base Fuel RON 92 Didistribusikan
Ganti Rugi Pertalite Bermasalah di Jatim: Syarat & Cara Klaim 2024
Harga Emas Pegadaian Turun 2 November 2025: UBS & Galeri24 Terbaru!
BSDE Catat Laba Bersih Turun 49% di 2025, Tapi Prapenjualan Tembus Rp7,1 Triliun