Bahlil Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Khawatir MK Batalkan UU

- Jumat, 05 Desember 2025 | 22:25 WIB
Bahlil Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Khawatir MK Batalkan UU

Di tengah perayaan HUT Golkar ke-61 di Istora Senayan, Jumat lalu, Ketua Umum partai Bahlil Lahadalia melontarkan sebuah usulan yang cukup mengejutkan. Ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah, alias pilkada, nantinya dipilih saja oleh anggota DPRD kabupaten dan kota. Gagasannya sederhana: biar prosesnya nggak terlalu ruwet dan kompleks.

Menurut Bahlil, usul ini tentu bakal memantik pro dan kontra. Tapi setelah dikaji, jalan ini dinilainya lebih baik.

"Alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten atau Kota," ujarnya dalam paparan resmi.

"Biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam," tambahnya.

Nah, terkait dengan kajian itu, Bahlil melihat momentum yang tepat justru ada di tahun depan. Ia berharap pembahasan RUU Bidang Politik bisa segera dimulai, sehingga prosesnya tidak terburu-buru. Dengan begitu, pembahasan bisa lebih komprehensif, hati-hati, dan tentu saja, melibatkan masukan dari banyak pihak.

"RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," tegasnya.

Namun begitu, ada satu kekhawatiran yang mengganjal di benaknya. Sekalipun sebuah undang-undang sudah dipersiapkan dengan matang, selalu ada kemungkinan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini yang menurutnya harus jadi bahan pertimbangan bersama.

"Tapi terus terang Bapak Presiden," kata Bahlil.

"Sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain. Bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi."

Kekhawatirannya itu jelas punya dasar. Riwayat judicial review di MK terhadap berbagai UU politik sebelumnya memang kerap menimbulkan kejutan. Jadi, usulannya ini bukan cuma soal mengubah mekanisme pilkada, tapi juga tentang bagaimana menciptakan produk hukum yang benar-benar kokoh dan tahan uji.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar