-Deskripsi negara tidak jelas.
-Menggunakan akun medsos dalam menjaring calon korban.
-Memalsukan dokumen CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka Sumber Jaya Ban, Berikut Ini Kisaran Gaji, Posisi dan Syaratnya
-Calo menggunakan visa berbeda seperti untuk berwisata, umrah, dan lainnya.
-Calo memberikan sejumlah uang kepada keluarga CPMI yang akan menjadi hutang di kemudian hari.
Dari hal di atas, Anda bisa menjadikannya panduan. Untuk bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang benar dan resmi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
Purbaya Tegas: Tidak Ada Tumpang Tindih Pengawasan Belanja Pusat dan Daerah
Restrukturisasi Dewan Komisaris WSBP 2025: Susunan Baru dan Strategi Transformasi Bisnis
Kolaborasi PLN EPI dan MBN Perkuat Pasokan Biomassa untuk Transisi Energi
Dividen Interim POWR 2025: Cikarang Listrindo Bagikan Rp383 Miliar, Yield 3.43%