Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat koordinasi dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam upaya memberantas penipuan keuangan di sektor digital. Langkah ini diambil di tengah perkembangan Asia Tenggara yang menjadi salah satu pusat penipuan digital dunia.
Koordinator Residen UNODC di Indonesia, Gita Sabharwal, menyatakan bahwa pihaknya mendukung Indonesia dalam meningkatkan respons terhadap kejahatan keuangan melalui kemitraan strategis dengan OJK. "Melalui kemitraan ini, UNODC telah mendukung Indonesia dalam memperkuat responsnya terhadap kejahatan keuangan terkait penipuan dan mendorong kerja sama lintas batas. Indonesia berada di garis depan transformasi digital," ujarnya dalam Seminar on Scams di Jakarta, Senin (6/7).
Gita mengungkapkan bahwa lebih dari 57 juta warga Indonesia saat ini menggunakan QRIS, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sistem pembayaran itu juga diterima di Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China. Namun, teknologi tersebut juga membuka peluang eksploitasi oleh para kriminal.
UNODC mencatat, penipuan digital di Asia Timur dan Asia Tenggara telah menimbulkan kerugian lebih dari USD 37 miliar. Gita menilai Asia Tenggara menjadi salah satu pusat modus penipuan yang mengeksploitasi platform digital, rekayasa sosial, dan memanfaatkan kompleksitas sistem keuangan modern. "UNODC memperkirakan bahwa di seluruh Asia Timur dan Tenggara, kerugian akibat penipuan siber telah mencapai lebih dari USD 37 miliar dengan Asia Tenggara muncul sebagai pusat operasi penipuan skala industri. Dampak penipuan sudah mulai terasa di Indonesia," ungkapnya.
Gita juga menyebutkan bahwa satu dari empat konsumen di Indonesia melaporkan kehilangan uang akibat penipuan. Setiap penipuan tersebut mengikis kepercayaan pada layanan keuangan digital dan melemahkan inklusi keuangan.
Untuk mengatasi perkembangan ini, PBB telah menandatangani Konvensi Hanoi tentang Kejahatan Siber, yang menjadi kerangka hukum global pertama untuk kerja sama melawan kejahatan siber. Sementara itu, Indonesia telah membentuk Indonesia Anti Scam Center dan Satgas Pasti. "ASEAN telah mengidentifikasi penipuan daring sebagai ancaman keamanan transnasional yang terorganisir, menyerukan respons komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif ini," jelas Gita.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan seminar kerja sama OJK dan UNODC ini menjadi wadah bagi PBB untuk memberikan diskusi terkait fenomena penipuan di dunia sekaligus cara penanganannya. Acara ini dihadiri perwakilan dari beberapa yurisdiksi seperti Singapura, AS, dan Belanda, serta perwakilan perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya. "Ancaman-ancaman ini bersifat lintas batas dan lintas platform. Pelaku, infrastruktur, dan aliran dana dapat melintasi yurisdiksi dan platform, terutama pada aset kripto yang membuat koordinasi menjadi lebih penting," kata Friderica.
Berdasarkan catatan Indonesia Anti Scam Center, sejak pembentukannya pada November 2024 hingga Juni 2026, kerugian dari 608.000 penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 9,3 triliun. Sebanyak 557.000 akun rekening berhasil diblokir. Dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 674 miliar, dan sekitar Rp 200 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
Artikel Terkait
OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Miliki Modal Inti Rp6 Miliar Tanpa Transisi
OJK Terbitkan Aturan Baru, BPR Wajib Penuhi Modal Minimum Lebih Ketat
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BPR DCN Malang
OJK Bantah Isu Degradasi Pasar Modal Indonesia, Sebut MSCI Hanya Minta Reformasi