Ketiganya sempat jadi primadona dan melesat tinggi, tapi kini nasibnya berantakan. BEBS dan IPPE bahkan disuspensi bursa. Saham BEBS terpuruk di Rp5 per unit, sementara IPPE bertengger di sekitar Rp14.
Padahal, dulu harganya sungguh berbeda. BEBS pernah menyentuh puncaknya di Rp1.490, IPPE mencapai Rp660, dan ZATA menembus Rp356 tak lama setelah IPO. Kini, yang tersisa hanyalah cerita.
Jerat Hukum Mulai Dikeratkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak tinggal diam. Pada awal Maret 2026, mereka menggeledah kantor PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta. Langkah ini bagian dari penyelidikan dugaan manipulasi dalam proses IPO dan transaksi saham BEBS.
Modusnya kompleks. Mulai dari insider trading, manipulasi informasi saat IPO, hingga transaksi semu yang melibatkan puluhan pihak dan perusahaan nominee. OJK menduga, rangkaian aksi ini menyebabkan harga saham BEBS melambung luar biasa, hingga 7.150 persen.
“Penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan koordinasi antar penegak hukum,” tegas OJK. Hingga kini, sudah 25 saksi diperiksa.
Kasus IPPE pun sudah mendapat keputusan sanksi. OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada perusahaan, mantan direksinya, bahkan kantor akuntan publik dan penjamin emisinya, PT KGI Sekuritas Indonesia.
KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar dan dibekukan kegiatan sebagai penjamin emisi selama setahun. Direktur Utamanya kala itu, Antony, juga kena denda dan larangan beraktivitas di pasar modal.
Semua tindakan ini, menurut OJK, penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Ingat, keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan Anda. Lakukan analisis mendalam sebelum bertindak.
Artikel Terkait
Dua Emiten Baru Kehilangan Lebih dari 80% Investor dalam Tiga Bulan
BBRI Pertahankan Posisi Puncak Saham dengan Investor Terbanyak di Maret 2026
Matahari Patok Dividen Rp250 per Saham, Yield Capai 13%
IHSG Menguat Tipis 0,44% di Tengah Aksi Jual-Beli Aktif