Polda Maluku Terbitkan Surat Perintah Bawa untuk Oknum Jaksa Tersangka Penipuan

- Rabu, 15 April 2026 | 15:30 WIB
Polda Maluku Terbitkan Surat Perintah Bawa untuk Oknum Jaksa Tersangka Penipuan

Oknum Jaksa di Maluku Tersangkut Kasus Penipuan

Ambon - Polda Maluku akhirnya menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Kejaksaan sebagai tersangka. Dia berinisial FS, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil pengembangan penyidikan yang digulirkan sejak akhir tahun lalu.

Semuanya berawal dari sebuah laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku. Laporan itu masuk tepat pada 18 Desember 2025. Dari situ, polisi mulai menyelidiki FS yang diduga melanggar Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Namun begitu, jalan penyelidikan tak selalu mulus. Penyidik sempat terbentur soal menghadirkan saksi. Ambil contoh, pelapor SB dan saksi AW yang tinggal di Namlea. Mereka baru bisa diperiksa pada pertengahan Januari 2026. Ada lagi saksi lain, FH, yang baru memberikan keterangan pada 14 Januari. Keterlambatan ini punya alasan manusiawi: FH saat itu sedang hamil dan harus menjalani proses persalinan.

Setelah keterangan saksi mulai terkumpul, giliran FS yang dipanggil sebagai terlapor. Pemeriksaannya berlangsung pada 19 Januari. Hasil olah keterangan dan bukti dirasa cukup, sehingga pada 5 Februari 2026, kasus ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa beberapa pihak kunci. Mulai dari SB si korban, dua saksi AW dan FH, serta tentu saja FS sendiri. Tidak hanya keterangan, barang bukti pun disita. Dua barang penting yang diamankan adalah surat perjanjian dan selembar kwitansi. Penyitaan ini sudah dapat lampu hijau dari Pengadilan Negeri Ambon.

Puncaknya terjadi dalam gelar perkara tanggal 12 Maret lalu. Di forum itulah FS secara resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sayangnya, setelah penetapan, FS justru ogah-ogahan bekerja sama. Dia mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik sebenarnya sudah berusaha. Dua surat panggilan resmi dikirim, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026. Tapi kedua panggilan itu tak digubris. FS beralasan sakit dan bahkan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

Menyikapi sikap tidak kooperatif itu, polisi tak tinggal diam. Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih keras agar proses penyidikan tidak mandek.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,”

Ujarnya di Ambon, Selasa (14/4/2026).

Menurut Rositah, langkah ini penting untuk dua hal: menciptakan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian kasus.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,”

tambahnya.

Di sisi lain, Polda Maluku juga mengimbau FS untuk datang dan bersikap kooperatif. Polisi berjanji proses hukum akan dijalankan secara objektif, mengikuti semua aturan yang berlaku. Mereka ingin kasus ini diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa ada kesan tebang pilih.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar