Di sisi lain, kehadiran SPPA dinilai berhasil menjawab kebutuhan industri. Platform ini menawarkan sistem yang terstandarisasi, aman, plus efisien. Alhasil, likuiditas pasar surat utang dan pasar uang domestik pun ikut terdalamkan.
Saat ini, SPPA sudah dipakai oleh 39 pengguna jasa. Mereka berasal dari kalangan perbankan, bank pembangunan daerah, hingga perusahaan sekuritas. Dari jumlah itu, 14 di antaranya sudah aktif menggunakan fasilitas repo.
Ke depan, pengembangan SPPA akan terus dilakukan dengan memperkuat kolaborasi. BEI berkomitmen menjaga sinergi dengan regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Kerja sama itu sudah membuahkan hasil. Contohnya, persetujuan dari BI yang didapat pada November 2025 lalu, yang menetapkan SPPA sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antar pasar.
Belum lagi, sejak 1 April 2026, SPPA resmi digunakan untuk penyampaian kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder. Langkah ini semakin mengukuhkan perannya.
“Sinergi dengan regulator dan pelaku pasar menjadi kunci dalam membangun ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi,” tutup Kristian.
Jadi, dengan semua capaian ini, SPPA jelas bukan sekadar alternatif. Platform ini justru menjadi tulang punggung baru bagi dinamika pasar keuangan kita.
Artikel Terkait
Wall Street Dibuka Merah, Dihantui Ketegangan Iran dan Inflasi yang Membandel
RGAS Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Material Konstruksi pada 2026
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Putin atas Dukungan Masuknya Indonesia ke BRICS
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026