Jakarta – Vonis bebas untuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekan lainnya sudah final. Begitulah penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (8/3/2026). Intinya, jaksa penuntut umum tak bisa lagi mengajukan kasasi atas putusan itu.
“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tepatnya Pasal 299. Aturan itu menyebutkan, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau lepas (ontslag), jaksa tak punya jalan untuk mengajukan upaya hukum termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebenarnya, aturan serupa sudah ada dalam KUHAP lama. Namun begitu, praktik di lapangan kerap berbelit-belit. Jaksa sering kali membedakan putusan bebas jadi dua: bebas murni dan bebas tidak murni.
Pembedaan semacam itu, kata Yusril, justru menimbulkan ketidakjelasan. Kriteria untuk menentukan jenis putusan bebas tidak pernah jelas, sehingga malah membuat penegakan hukum jadi kacau.
“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Delpedro Marhaen ini bermula dari dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Selain Delpedro, tiga orang lain yang juga divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Di persidangan, jaksa dinilai gagal total. Mereka tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta yang dilakukan keempat terdakwa. Alhasil, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa baik kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Padahal sebelumnya, jaksa bersikukuh. Mereka menuntut pidana dua tahun penjara dengan tuduhan menghasut publik lewat unggahan media sosial. Sekitar 80 konten kolaborasi yang dipublikasikan antara 24 hingga 29 Agustus 2025 dituding memicu aksi di sejumlah titik, seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang jadi sorotan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan”. Poster itu mengajak pelajar yang ikut aksi untuk menghubungi pihak mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Namun, bagi majelis hakim, semua itu tak cukup untuk membuktikan kesalahan mereka. Putusan bebas pun akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Polisi Temukan Botol Bensin dan Obor di TKP Pembakaran Mobil Kades Purwasaba
Indonesia Hajar Aljazair 3-0 di Thomas Cup, Tiga Tunggal Putra Tampil Dominan
Jakarta Pertamina Enduro Kunci Kemenangan 3-1 atas Gresik Petrokimia di Leg Pertama Final Proliga Putri
Lavani Menang 3-1 di Leg Pertama Final Proliga 2026, Satu Langkah Lagi Menuju Gelar Juara