Jakarta – Vonis bebas untuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekan lainnya sudah final. Begitulah penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Sabtu (8/3/2026). Intinya, jaksa penuntut umum tak bisa lagi mengajukan kasasi atas putusan itu.
“Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun,” tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tepatnya Pasal 299. Aturan itu menyebutkan, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau lepas (ontslag), jaksa tak punya jalan untuk mengajukan upaya hukum termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebenarnya, aturan serupa sudah ada dalam KUHAP lama. Namun begitu, praktik di lapangan kerap berbelit-belit. Jaksa sering kali membedakan putusan bebas jadi dua: bebas murni dan bebas tidak murni.
Pembedaan semacam itu, kata Yusril, justru menimbulkan ketidakjelasan. Kriteria untuk menentukan jenis putusan bebas tidak pernah jelas, sehingga malah membuat penegakan hukum jadi kacau.
“Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemuda di Bone Diamankan Usai Aniaya Pacar dengan Helm dan Kursi Kayu
Nadiem Jadi Saksi Mahkota, Bantah Terkait Keuntungan Rp809 Miliar dari Proyek Chromebook
Trump Ancam Pemimpin Baru Iran Mojtaba Khamenei untuk Penuhi Tuntutan AS
Durian Asia Tenggara: Dari Musang King hingga Petruk, Ragam Raja Buah yang Mendunia