Di sisi lain, kewajiban bayar itu terus jalan lho. Bunga dan denda keterlambatan akan tetap menumpuk, meski si peminjam menghilang bagai ditelan bumi. Jadi, jumlah yang harus dibayar malah bisa membengkak.
Namun begitu, OJK juga memberi batasan untuk melindungi konsumen. Ada aturan mainnya. Denda keterlambatan yang dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pinjaman awal. Ini upaya untuk menyeimbangkan antara kewajiban bayar dan praktik usaha yang sehat.
Jadi, pesannya jelas. Lari dari utang bukan akhir cerita, malah jadi awal masalah baru. Rekam jejak di SLIK itu seperti bayangan yang akan terus mengikuti, membuat pintu pembiayaan formal tertutup rapat di kemudian hari.
Artikel Terkait
BI Sebut Ruang Turunkan Suku Bunga Makin Sempit Imbas Gejolak Global
PT Asia Pramulia Beralih ke Impor Bahan Baku Akibat Konflik Timur Tengah
AISA Rencanakan Kuasi Reorganisasi untuk Hapus Akumulasi Kerugian Rp2,7 Triliun
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok