OJK Ingatkan Galbay dari Pinjol Rusak Masa Depan Keuangan

- Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB
OJK Ingatkan Galbay dari Pinjol Rusak Masa Depan Keuangan

Di sisi lain, kewajiban bayar itu terus jalan lho. Bunga dan denda keterlambatan akan tetap menumpuk, meski si peminjam menghilang bagai ditelan bumi. Jadi, jumlah yang harus dibayar malah bisa membengkak.

Namun begitu, OJK juga memberi batasan untuk melindungi konsumen. Ada aturan mainnya. Denda keterlambatan yang dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pinjaman awal. Ini upaya untuk menyeimbangkan antara kewajiban bayar dan praktik usaha yang sehat.

Jadi, pesannya jelas. Lari dari utang bukan akhir cerita, malah jadi awal masalah baru. Rekam jejak di SLIK itu seperti bayangan yang akan terus mengikuti, membuat pintu pembiayaan formal tertutup rapat di kemudian hari.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar