Pemprov DKI Beri Potongan Pajak 20% untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan

- Selasa, 07 April 2026 | 20:15 WIB
Pemprov DKI Beri Potongan Pajak 20% untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan

Untuk informasi lebih detail, masyarakat bisa mengakses layanan pajak online Bapenda. Kebijakan ini sendiri akan berlaku sampai tanggal 30 April 2026.

Di sisi lain, Lusiana punya harapan yang lebih besar di balik insentif teknis ini. Dia berharap kebijakan ini bukan cuma sekadar bantuan finansial sesaat.

"Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah," paparnya.

"Dukungan ini diharapkan memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta."

Jadi, ada dua sisi yang coba disentuh: memberikan napas lega bagi usaha dan pada saat yang sama, membangun kesadaran untuk taat pajak. Sebuah langkah yang, jika berjalan mulus, bisa memberikan dampak berantai yang positif bagi perekonomian lokal.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar