Enam perusahaan yang dituding memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra akhir tahun lalu, siap membayar ganti rugi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pembayaran miliaran hingga triliunan rupiah itu akan cair pada pertengahan April 2026 mendatang.
“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar di pertengahan bulan April,” kata Hanif, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4).
Ini adalah tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Januari. Totalnya? Mencapai Rp4,8 triliun. Angka yang fantastis, tentu saja, untuk sekadar ganti rugi kerusakan lingkungan.
Rinciannya, berdasarkan dokumen gugatan, cukup bervariasi. Ada yang digugat ratusan miliar, bahkan ada yang hampir Rp4 triliun. PT TPL, misalnya, mendapat tagihan tertinggi: Rp3,89 triliun. Sementara PT AR ditagih Rp200,9 miliar, PT NSHE Rp200,6 miliar, dan PTPN IV sekitar Rp121,48 miliar. Dua perusahaan lainnya, PT MST dan PT TBS, masing-masing dikenai Rp190,69 miliar dan Rp158,6 miliar.
Nah, uang sebanyak itu nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KLH. Dan tahun 2026 ini, kinerja PNBP KLH sebenarnya sudah melampaui target. Mereka berhasil mengumpulkan Rp1,4 triliun, jauh di atas target yang cuma Rp445 miliar.
Mayoritas sumbangan itu, sekitar Rp1,44 triliun, berasal dari denda dan kompensasi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Sumber PNBP lainnya relatif kecil: pendapatan perizinan Rp1,6 miliar, pendapatan dari pengujian dan sertifikasi Rp1,9 miliar, lalu pendapatan jasa serta penggunaan sarana prasarana yang hanya berkisar jutaan rupiah.
Tapi, Hanif menegaskan satu hal. Bagi KLH, ini bukan sekadar urusan mengumpulkan uang.
“Tetapi diharapkan menjadi efek jera bagi kita semua untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Di sisi lain, ada kabar baik. Sebagian besar dana yang masuk itu sekitar 80% boleh digunakan kembali oleh KLH. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program pemulihan dan pengelolaan lingkungan di masa depan. Sebuah langkah yang diharapkan bisa memutus mata rantai kerusakan, sekaligus menjadi pelajaran berharga.
Artikel Terkait
Indonesia Masuki Era Ageing Population, Pemerintah Optimistis Lansia Jadi Bonus Demografi Kedua Menuju 2045
KPK Ungkap Modus Bupati Pekalongan Nonaktif Ancam Pecat Pegawai Outsourcing yang Tak Dukung Pilkada
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Paris, Perkuat Kerja Sama dengan Prancis
Api Kembali Muncul di Tambora Usai Kebakaran 27 Rumah, 8 Mobil Damkar Dikerahkan