Perubahan direksi kembali terjadi di tubuh PT Impack Pratama Industri Tbk. David Herman Liasdanu, sosok yang sudah lama berkecimpung di perusahaan, memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai direktur. Pengunduran dirinya diajukan secara resmi lewat surat tertanggal 6 April 2026.
Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, membenarkan kabar ini dalam keterbukaan informasi ke BEI, Selasa lalu. Penjelasannya cukup rinci.
"Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 9 huruf a POJK 33/2014, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi bahwa berdasarkan surat tertanggal 6 April 2026 yang telah diterima perseroan pada tanggal yang sama, Bapak David Herman Liasdanu telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku direktur perseroan," jelas Lenggana.
Lalu, bagaimana proses selanjutnya? Perusahaan wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan memutuskan permohonan ini. Aturannya, RUPS harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak surat pengunduran diri diterima.
Artikel Terkait
Pendapatan SSIA Anjlok 30%, Rugi Bersih Rp89,4 Miliar di 2025
Sari Roti Bagikan Dividen Rp450 Miliar, Yield Capai 10,6%
Pemprov DKI Beri Potongan Pajak 20% untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan
Black Diamond Resources (COAL) Merambah Bisnis Maritim dengan Bentuk Anak Usaha