murianetwork.com - Tokoh Koperasi Indoneseia Suroto PH menyebut, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.
Sebab, menurut Suroto PH, dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi," ujar Suroto PH.
"Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," imbuh Suroto PH.
Suroto mengungkap hal tersebut dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, dan Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Suroto PH juga mencatat, bahwa nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi