Setelah sempat dibekukan, saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) akhirnya bisa kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Pencabutan suspensi ini berlaku mulai Rabu (25/3/2026) di sesi pertama perdagangan, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai Periodic Call Auction.
Alasannya sederhana: perusahaan telah berhasil memenuhi kewajibannya.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan,
Kewajiban yang dimaksud adalah kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5 persen. Aturan ini, yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, memang tak main-main. Emiten yang melanggarnya bisa kena sanksi berat, mulai dari suspensi perdagangan saham hingga denda yang mencapai Rp50 juta.
Nah, RSGK sendiri ternyata bukan satu-satunya. Per akhir Januari lalu, tercatat masih ada 38 emiten lain yang juga belum memenuhi ambang batas 7,5 persen itu. Persoalan free float ini makin menarik, karena ke depannya aturannya bakal lebih ketat.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,3%, Sektor Tambang Emas Tertekan Rebalancing Indeks Global
ESDM Tegaskan Stok BBM dan LPG Aman Meski Filipina Darurat Energi
IHSG Rebound 1,3% ke 7.199 Didorong Sektor Energi dan Industri
IHSG Bangkit dari Awal Melemah, Rebound 0,28% di Awal Perdagangan