Saham RSGK Kembali Diperdagangkan Setelah Penuhi Kewajiban Free Float

- Rabu, 25 Maret 2026 | 12:15 WIB
Saham RSGK Kembali Diperdagangkan Setelah Penuhi Kewajiban Free Float

Setelah sempat dibekukan, saham PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) akhirnya bisa kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Pencabutan suspensi ini berlaku mulai Rabu (25/3/2026) di sesi pertama perdagangan, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai Periodic Call Auction.

Alasannya sederhana: perusahaan telah berhasil memenuhi kewajibannya.

Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan,

Kewajiban yang dimaksud adalah kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5 persen. Aturan ini, yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A, memang tak main-main. Emiten yang melanggarnya bisa kena sanksi berat, mulai dari suspensi perdagangan saham hingga denda yang mencapai Rp50 juta.

Nah, RSGK sendiri ternyata bukan satu-satunya. Per akhir Januari lalu, tercatat masih ada 38 emiten lain yang juga belum memenuhi ambang batas 7,5 persen itu. Persoalan free float ini makin menarik, karena ke depannya aturannya bakal lebih ketat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar