"Sehingga terjadi persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.” katanya.
Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal.
Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.
Baca Juga: Jepang Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia, Liverpool Harus Bersabar Menunggu Kembalinya Wataru Endo
Layanan internet retail dari Telkom Group untuk para konsumen tidak diperbolehkan untuk dijual kembali.
Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali layanan internet secara ilegal (reseller illegal).
“Selain itu ada pihak-pihak lain yang menggunakan tiang yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang Telkom tanpa ada perjanjian penggunaan bersama dengan Telkom,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa