"Sehingga terjadi persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.” katanya.
Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal.
Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.
Baca Juga: Jepang Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia, Liverpool Harus Bersabar Menunggu Kembalinya Wataru Endo
Layanan internet retail dari Telkom Group untuk para konsumen tidak diperbolehkan untuk dijual kembali.
Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali layanan internet secara ilegal (reseller illegal).
“Selain itu ada pihak-pihak lain yang menggunakan tiang yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang Telkom tanpa ada perjanjian penggunaan bersama dengan Telkom,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Hilirisasi Kelapa RI: Potensi Rp 4.800 Triliun dari Tren Global
Investasi Obligasi Trump Senilai 337 Juta Dolar AS: Transaksi & Potensi Konflik Kepentingan
Pemerintah Pertimbangkan Daur Ulang Pakaian Bekas Ilegal, Gantikan Pemusnahan yang Boros
Laba CPIN Melonjak 41% di Kuartal III 2025, Ini Kata Analis!