murianetwork.com - Pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk atau SMGR ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk sebagai Objek Vital Nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023.
Penetapan ini merupakan langkah strategis guna mendukung kelancaran kegiatan produksi.
Pabrik semen di Rembang tersebut ditetapkan sebagai Obvitnasi karena dinilai telah berkontribusi positif dalam kebutuhan penting bagi kesejah teraan rakyat.
Selain itu juga berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Perseroan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Baca Juga: Berdiri Sejak 2014, Museum di Jember Ini Jadi Gudangnya Ilmu Tembakau dan Terapkan Berbagai Inovasi
Artikel Terkait
Arab Saudi Buka Keran Investasi Asing, Pasar Modal Siap Sambut Derasnya Modal Global
IHSG Tembus 8.970, Saham Bakrie dan Happy Hapsoro Pacu Rekor Baru
Barang Penumpang LRT Jabodebek Tertinggal Senilai Rp 797 Juta Sepanjang 2025
Pemerintah Siap Lelang 75 Blok Migas Baru untuk Kejar Target Lifting 2026