murianetwork.com - Pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk atau SMGR ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk sebagai Objek Vital Nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023.
Penetapan ini merupakan langkah strategis guna mendukung kelancaran kegiatan produksi.
Pabrik semen di Rembang tersebut ditetapkan sebagai Obvitnasi karena dinilai telah berkontribusi positif dalam kebutuhan penting bagi kesejah teraan rakyat.
Selain itu juga berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Perseroan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Baca Juga: Berdiri Sejak 2014, Museum di Jember Ini Jadi Gudangnya Ilmu Tembakau dan Terapkan Berbagai Inovasi
Artikel Terkait
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional
Setelah Mediasi DPR, Mie Sedaap Gresik Janji Hentikan PHK Massal Jelang Ramadan
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar
Analis Proyeksikan IHSG Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi