murianetwork.com - Pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk atau SMGR ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk sebagai Objek Vital Nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023.
Penetapan ini merupakan langkah strategis guna mendukung kelancaran kegiatan produksi.
Pabrik semen di Rembang tersebut ditetapkan sebagai Obvitnasi karena dinilai telah berkontribusi positif dalam kebutuhan penting bagi kesejah teraan rakyat.
Selain itu juga berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Perseroan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Baca Juga: Berdiri Sejak 2014, Museum di Jember Ini Jadi Gudangnya Ilmu Tembakau dan Terapkan Berbagai Inovasi
Artikel Terkait
Menteri Keuangan: IHSG Tembus 9.000 Sinyal Kuat Kepercayaan Investor
Sariwangi Resmi Berpindah Tangan ke Djarum Group dengan Harga Rp 1,5 Triliun
Target PNBP Migas Meleset, Harga Minyak Dunia Anjlok Jadi Biang Kerok
Target Penerimaan Migas Jeblok, Bahlil Soroti Harga Minyak yang Anjlok