"Dengan menggunakan KTP, pemerintah berusaha memastikan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran," kata Arifin.
"Paling tidak, dengan adanya KTP, data sudah jelas, dan melalui sistem yang tercentralisasi dengan teknologi informasi, data dapat disaring dengan baik sehingga validitas KTP dapat diperiksa lagi."
"Setidaknya kita dapat memastikan bahwa distribusi LPG mencapai tangan yang tepat," ujar Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, telah mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Baca Juga: Sebanyak 138.217 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Tahun Ini, Ini Negara Paling Banyak Kirim Buruh!
Proses pendaftaran ini disebut sebagai proses yang mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
"Tidak perlu khawatir, proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Selasa (19/12).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Di Balik Kenaikan IHSG, Sepuluh Saham Ini Justru Terjun Bebas
BEI Dibanjiri Emisi Baru, IHSG Nyaris Sentuh 9.000 di Awal 2026
Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Tak Ada Kelangkaan
Dari Reruntuhan Pasar Klewer, Dewi Aminah Bangun Kerajaan Bumbu dan Inspirasi