Dalam menyalurkan dana bergulir LPDB-KUMKM selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, hal ini dilakukan agar dikemudian hari meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah.
"Kami memahami bahwa selalu ada risiko yang terkait dengan penyaluran dana. Oleh karena itu, kami telah memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi yang biasa kami sebut dengan Monev atau monitoring dan evaluasi. Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, lembaga penjaminan dan mitra lainnya, untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko," tambah Supomo.
Digitalisasi Layanan
Selain itu, lanjut Supomo, proses pengajuan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM telah dipermudah dan fleksibel tanpa harus bantuan dari pihak-pihak luar yang mengatasnamakan LPDB-KUMKM hal ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan LPDB-KUMKM.
"Pengajuan pinjaman dapat diakses melalui laman resmi www.lpdb.go.id dan dapat dilihat secara transparan prosesnya sampai dimana, ini bagian dari transformasi pelayanan kami kepada koperasi, jadi jangan percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan namakan kami," jelasnya.
Baca Juga: Dorong Keterbukaan Informasi, Bank DKI Raih Penghargaan Best PR in Digital Transformation
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Harga Minyak Diprediksi Tertekan hingga 2026, Baru Pulih Setelahnya
Pasar Tenaga Kerja AS Mandek, Tapi Tingkat Pengangguran Justru Menyusut
Beras untuk Rakyat 2026 Dijamin Aman, Stok Bulog Capai 3,2 Juta Ton
Iran di Ambang Perubahan: Krisis Ekonomi dan Gejolak Sosial Menggerus Fondasi Republik Islam