Sepanjang tahun 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) terlihat cukup sibuk menjalankan peran pengawasannya. Tak tanggung-tanggung, mereka menjatuhkan total 3.040 sanksi. Penerimanya? Sebanyak 453 perusahaan yang tercatat di bursa.
Kalau dilihat polanya, mayoritas pelanggaran masih berkutat di masalah klasik: keterlambatan. Entah itu laporan keuangan atau Laporan Bulanan Registrasi Efek, sepertinya masih jadi PR besar bagi banyak emiten.
Data rekapitulasi per Senin (2/3/2026) menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Sanksi khusus untuk pelanggaran Laporan Keuangan saja mencapai 1.223 kasus. Angka itu naik sekitar 2 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Namun begitu, ada secercah kabar baik. Di sisi lain, BEI mencatat tren penurunan sanksi untuk beberapa kategori lain. Misalnya, dalam hal pemenuhan kewajiban free float dan keterbukaan informasi untuk public expose tahunan. Artinya, mungkin ada perbaikan di area-area tersebut.
Artikel Terkait
Sido Muncul Catat Laba Bersih Rp1,23 Triliun di 2025 Didorong Ekspor yang Melonjak 31%
KISI Challenge Berakhir, BYD Denza D9 dan Hermès Birkin 25 Diberikan ke Pemenang
IHSG Terkoreksi 1,6%, Mayoritas Sektor Tertekan di Awal Pekan
Impor Indonesia Tembus US$21,2 Miliar di Januari 2026, Naik 18,21 Persen