Intinya, mereka ingin meluruskan persepsi. Nilai nominal itu sifatnya administratif, sekadar dasar pencatatan modal sesuai UU Perseroan Terbatas. Semua perusahaan di Indonesia wajib mencantumkannya dalam Anggaran Dasar. Sementara itu, harga saham yang sebenarnya? Itu adalah soal lain. Harganya lahir dari kesepakatan dengan investor, yang tentu saja mempertimbangkan banyak hal: prospek bisnis, kondisi pasar, hingga sentimen industri terkini. Keduanya jelas berbeda.
Lalu, bagaimana selisih antara harga jual saham dan nilai nominalnya dicatat? Dalam akuntansi, selisih itu masuk ke dalam pos bernama tambahan modal disetor atau agio saham. Poin pentingnya, baik nilai nominal maupun harga penerbitan saham, semuanya tercatat rapi dalam laporan keuangan GoTo.
Dan laporan keuangan itu bukan dokumen sembarangan. Untuk tahun 2021, laporan GoTo diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan yang berafiliasi dengan PwC. Sedangkan untuk periode 2022 hingga 2024, auditor yang bertanggung jawab adalah KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dari jaringan Ernst & Young. Semua laporan itu, baik tahunan maupun triwulanan, bisa diakses siapa saja. Dipublikasikan di situs resmi GoTo dan juga diunggah ke laman Bursa Efek Indonesia.
Jadi, menurut GoTo, semua sudah transparan dan sesuai aturan. Mereka berusaha menjawab keraguan yang muncul di tengah sorotan sidang korupsi yang melibatkan salah satu pendirinya. Persidangan terus berlanjut, sementara perusahaan tetap berjalan dengan menyorongkan dokumen-dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Artikel Terkait
KISI Challenge Berakhir, BYD Denza D9 dan Hermès Birkin 25 Diberikan ke Pemenang
IHSG Terkoreksi 1,6%, Mayoritas Sektor Tertekan di Awal Pekan
BEI Jatuhkan Lebih dari 3.000 Sanksi Sepanjang 2025, Mayoritas Keterlambatan Laporan
Impor Indonesia Tembus US$21,2 Miliar di Januari 2026, Naik 18,21 Persen