Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergulir. Kali ini, persidangan pada Senin (23/2/2026) itu menghadirkan saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kehadiran perwakilan perusahaan teknologi raksasa itu tentu saja menarik perhatian publik.
Tak lama berselang, manajemen GoTo merilis pernyataan resmi. Mereka merasa perlu memberikan klarifikasi, terutama terkait sorotan soal kepemilikan saham Nadiem dan tata kelola perusahaannya. Pernyataan itu juga menjawab pertanyaan yang mengemuka di sidang tentang selisih antara nilai nominal dan harga saham perusahaan.
“Kami sepenuhnya mematuhi ketentuan ini,” tegas manajemen GoTo dalam pernyataan tertulisnya.
“Nilai nominal saham biasanya berbeda dari harga penawaran saham. Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan.”
Artikel Terkait
Sido Muncul Catat Laba Bersih Rp1,23 Triliun di 2025 Didorong Ekspor yang Melonjak 31%
KISI Challenge Berakhir, BYD Denza D9 dan Hermès Birkin 25 Diberikan ke Pemenang
IHSG Terkoreksi 1,6%, Mayoritas Sektor Tertekan di Awal Pekan
BEI Jatuhkan Lebih dari 3.000 Sanksi Sepanjang 2025, Mayoritas Keterlambatan Laporan