Sepanjang tahun 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) terlihat cukup sibuk menjalankan peran pengawasannya. Tak tanggung-tanggung, mereka menjatuhkan total 3.040 sanksi. Penerimanya? Sebanyak 453 perusahaan yang tercatat di bursa.
Kalau dilihat polanya, mayoritas pelanggaran masih berkutat di masalah klasik: keterlambatan. Entah itu laporan keuangan atau Laporan Bulanan Registrasi Efek, sepertinya masih jadi PR besar bagi banyak emiten.
Data rekapitulasi per Senin (2/3/2026) menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Sanksi khusus untuk pelanggaran Laporan Keuangan saja mencapai 1.223 kasus. Angka itu naik sekitar 2 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.
Namun begitu, ada secercah kabar baik. Di sisi lain, BEI mencatat tren penurunan sanksi untuk beberapa kategori lain. Misalnya, dalam hal pemenuhan kewajiban free float dan keterbukaan informasi untuk public expose tahunan. Artinya, mungkin ada perbaikan di area-area tersebut.
Artikel Terkait
IHSG Terkoreksi 1,6%, Mayoritas Sektor Tertekan di Awal Pekan
Impor Indonesia Tembus US$21,2 Miliar di Januari 2026, Naik 18,21 Persen
Harga Emas Pegadaian Melonjak Rp38-44 Ribu per Gram Imbas Ketegangan AS-Israel-Iran
IHSG Terperosok ke Zona Merah Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah