Tak hanya itu. Di hari yang sama, Susaedi juga menerima Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih. Total uang yang mengendap di rekeningnya saat itu membengkak menjadi hampir Rp62 miliar.
Uang sebesar itu kemudian dipecah-pecah dan disalurkan ke rekening keempat investor tadi Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura. Mereka lalu menyetorkannya ke rekening di KGI Sekuritas pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021. Tujuannya jelas: sebagai modal memborong saham IPO IPPE. Manuver ini berhasil; ketiganya Bonaventura, Irma, dan Elwill akhirnya dapat jatah saham. Belakangan terungkap, mereka punya hubungan afiliasi dengan pegawai internal KGI Sekuritas sendiri.
Gelombang sanksi ini juga menyapu pucuk pimpinan. Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, ikut kena getahnya. OJK menjatuhkan denda pribadi sebesar Rp650 juta untuknya. Lebih dari itu, Antony dilarang beraktivitas di pasar modal untuk 18 bulan ke depan.
OJK menilai Antony gagal menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sebagai pemimpin diabaikan. Kelalaian direksilah yang pada akhirnya membuka celah bagi pelanggaran serius aturan anti-pencucian uang ini terjadi. Kasus ini jadi pengingat keras bagi seluruh pelaku di industri jasa keuangan.
Artikel Terkait
Salim Ivomas (SIMP) Catat Laba Bersih Rp2,07 Triliun, Tumbuh 33% di 2025
Proyek Giant Sea Wall Butuh Dana Hingga 100 Miliar Dolar AS
Matahari Department Store Bagikan Dividen Rp564 Miliar Meski Laba Turun
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini