OJK Jatuhkan Denda Rp3,4 Miliar dan Bekukan Izin KGI Sekuritas Terkait IPO Bermasalah

- Minggu, 01 Maret 2026 | 03:35 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp3,4 Miliar dan Bekukan Izin KGI Sekuritas Terkait IPO Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengambil tindakan tegas. Kali ini, sanksi administratif dijatuhkan kepada PT KGI Sekuritas, menyusul proses penawaran saham perdana atau IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang bermasalah. Inti persoalannya? Keterlibatan orang dalam perusahaan sekuritas itu dalam pemesanan jatah saham.

Denda yang harus ditanggung KGI Sekuritas tidak main-main: Rp3,4 miliar. Namun begitu, hukuman itu tak cuma soal uang. Izin usaha mereka sebagai Penjamin Emisi Efek alias underwriter juga dibekukan. Masa bekunya satu tahun penuh, dihitung sejak surat sanksi resmi dikeluarkan. Perusahaan dengan kode broker DH itu jelas harus menelan pil pahit.

Menurut OJK, sanksi ini diberikan karena KGI Sekuritas terbukti melanggar aturan anti-pencucian uang dan pencegahan terorisme. Pelanggaran spesifiknya terletak pada prosedur Customer Due Diligence atau CDD yang diabaikan terhadap empat investor: Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti. Padahal, CDD itu fundamental untuk mengenali profil nasabah.

Keanehan mulai terendus dari formulir pembukaan rekening mereka. Kapasitas finansial yang tercantum di dokumen itu janggal. Sangat tidak masuk akal bila dibandingkan dengan besarnya pesanan saham IPO yang mereka ajukan. Lalu, dari mana sebenarnya uang mereka berasal?

Penelusuran OJK pun membongkar skemanya. Ternyata, aliran dananya berasal dari pihak luar. Pada suatu hari di awal Desember 2021, tepatnya tanggal 3, seorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer dua dana besar ke Susaedi Munif: Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar