Di sisi lain, pencabutan suspensi ini juga dipicu permintaan langsung dari manajemen PPRO. Mereka mengirim surat kepada BEI sehari setelah kewajiban pembayaran bunga itu tuntas. Alhasil, BEI pun setuju dan saham PPRO bisa ditransaksikan kembali dengan skema lelang penuh atau full-call auction.
Namun begitu, perdagangannya tak seperti saham kebanyakan. Karena statusnya masih dalam papan pemantauan khusus sejak November 2022 silam PPRO hanya bisa diperdagangkan pada jam-jam tertentu saja. Saham ini tetap perlu diawasi, meski sudah bisa kembali ke papan pencatatan.
PPRO sendiri merupakan anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Kembalinya saham ini ke pasar tentu jadi perhatian, terutama bagi investor yang sudah menunggu lama.
Artikel Terkait
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional
Setelah Mediasi DPR, Mie Sedaap Gresik Janji Hentikan PHK Massal Jelang Ramadan
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar
Analis Proyeksikan IHSG Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi