Di sisi lain, pencabutan suspensi ini juga dipicu permintaan langsung dari manajemen PPRO. Mereka mengirim surat kepada BEI sehari setelah kewajiban pembayaran bunga itu tuntas. Alhasil, BEI pun setuju dan saham PPRO bisa ditransaksikan kembali dengan skema lelang penuh atau full-call auction.
Namun begitu, perdagangannya tak seperti saham kebanyakan. Karena statusnya masih dalam papan pemantauan khusus sejak November 2022 silam PPRO hanya bisa diperdagangkan pada jam-jam tertentu saja. Saham ini tetap perlu diawasi, meski sudah bisa kembali ke papan pencatatan.
PPRO sendiri merupakan anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Kembalinya saham ini ke pasar tentu jadi perhatian, terutama bagi investor yang sudah menunggu lama.
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 6,14%, Saham TRUK Pacu Kenaikan 106%
BEI Catat 48 Emisi Obligasi dan Sukuk Baru Senilai Rp52,44 Triliun di Awal 2026
BEI Hapus Pencatatan 18 Emiten, Efektif November 2026
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun dari Kinerja 2025