Rencana dadakan ini langsung memancing reaksi. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya sudah sepakat dengan AS soal tarif 10 persen, kini mengernyitkan dahi. Mereka tentu mempertanyakan perubahan mendadak ini.
Menurut Trump, keputusan menaikkan bea masuk itu diambil setelah pemerintahannya meninjau ulang putusan Mahkamah Agung. Putusan itu sendiri cukup telak.
Para hakim agung berpendapat bahwa presiden telah melampaui kewenangannya. Saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Dan menurut mahkamah, penggunaannya untuk hal itu tidak tepat.
Artikel Terkait
Triniti Land Rencanakan Akuisisi Mayoritas Saham Prima Pembangunan Propertindo
Menaker Targetkan Pengiriman Magang ke Luar Negeri Tembus 20 Ribu Orang Tahun Ini
SIPF Dorong Penguatan Kelembagaan untuk Sejajar dengan LPS
Ketegangan di Selat Hormuz dan Serangan Israel Picu Lesunya Pasar Saham Asia