Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA

- Minggu, 22 Februari 2026 | 19:50 WIB
Trump Naikkan Tarif Global AS Jadi 15% Usai Putusan MA

Rencana dadakan ini langsung memancing reaksi. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya sudah sepakat dengan AS soal tarif 10 persen, kini mengernyitkan dahi. Mereka tentu mempertanyakan perubahan mendadak ini.

Menurut Trump, keputusan menaikkan bea masuk itu diambil setelah pemerintahannya meninjau ulang putusan Mahkamah Agung. Putusan itu sendiri cukup telak.

Para hakim agung berpendapat bahwa presiden telah melampaui kewenangannya. Saat memberlakukan tarif global secara luas pada 2025, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Dan menurut mahkamah, penggunaannya untuk hal itu tidak tepat.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar