murianetwork.com - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT, kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang.
Kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dari konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Ir. Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR, jumat (26/01/2024).
Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melaksanakan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM, Sepanjang 2023, Komnas HAM Terima 5.301 Pengaduan
Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang.
"Awal mula kami kerjasama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS. Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akusisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang" terang Rudy.
Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan equitas PT SBS pada saat akuisisi adalah negatif tetapi tetap layak untuk diakusisi.
Artikel Terkait
Panduan Dasar Investasi Saham untuk Pemula: Mulai dari Pengertian hingga Langkah Awal
Pasar Saham Asia Menguat Didorong Laporan Nvidia, Yen Masih Tertekan
PT Puradelta Lestari (DMAS) Pacu Target Prapenjualan 30% Didorong Permintaan Data Center
IHSG Melemah Usai Dibuka Menguat, Pergerakan Sektor Beragam