"Dalam proses akusisi equitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi, " Ucap Rudy.
Rudy menilai dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sebesar Rp 48 miliar untuk suntikan modal yang digunakan sebagai revitalisasi peralatan PT SBS. Sementara itu, untuk saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengatakan KJPP RSR hanya melakukan kajian tetapi tidak memberikan rekomendasi.
"Kami hanya melakukan kajian dan penilaian aset tetapi tidak memberikan rekomendasi soal akuisis PT SBS" kata Rudi.
Baca Juga: Ganjar Sapa Puluhan Ribu Pendukungnya dalam Pesta Rakyat di Semarang
Sementara itu Penasehat Hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni. Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.
"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi, " katanya.
"Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5% dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan," tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Panduan Dasar Investasi Saham untuk Pemula: Mulai dari Pengertian hingga Langkah Awal
Pasar Saham Asia Menguat Didorong Laporan Nvidia, Yen Masih Tertekan
PT Puradelta Lestari (DMAS) Pacu Target Prapenjualan 30% Didorong Permintaan Data Center
IHSG Melemah Usai Dibuka Menguat, Pergerakan Sektor Beragam