BEI Cabut Status Papan Khusus Saham VISI, Perdagangan Normal Kembali 18 Februari 2026

- Minggu, 15 Februari 2026 | 12:20 WIB
BEI Cabut Status Papan Khusus Saham VISI, Perdagangan Normal Kembali 18 Februari 2026

MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut status papan pemantauan khusus untuk saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI). Keputusan ini mengembalikan mekanisme perdagangan saham VISI ke kondisi normal, setelah sempat dikenakan skema full-call auction (FCA) selama sepekan. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada 18 Februari 2026 mendatang.

Latar Belakang Pencabutan Status FCA

Penarikan saham VISI dari papan FCA ini terjadi setelah saham tersebut sempat ditangguhkan perdagangannya selama lebih dari satu hari. Penangguhan itu, yang menjadi kriteria utama pemasukan ke papan khusus, biasanya mengindikasikan aktivitas perdagangan yang tidak biasa. Meski sempat berada dalam pengawasan ketat, saham VISI justru menunjukkan performa yang kuat dengan menguat 56 persen ke level Rp900 per saham.

Dalam pengumuman resminya, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menegaskan waktu efektif perubahan status tersebut. "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 18 Februari 2026," jelasnya pada Jumat (13/2/2026).

Dinamika Harga dan Respons Emiten

Perjalanan saham VISI di awal tahun 2026 memang menarik perhatian. Saham ini tercatat melesat tajam dengan kenaikan yang mencapai lebih dari 300 persen. Lonjakan harga yang signifikan ini tentu memicu berbagai spekulasi di pasar modal.

Menanggapi gejolak harga tersebut, Direktur Utama VISI, David Dwiputra, memberikan penjelasan yang hati-hati. Dalam forum Public Expose Insidentil akhir Januari 2026, ia mengaku tidak bisa memastikan kondisi pasar secara keseluruhan, seraya menekankan bahwa setiap saham memiliki dinamikanya sendiri. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa manajemen belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi tertentu dalam waktu dekat.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar