MURIANETWORK.COM - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada Selasa (10 Februari 2026). Logam mulia ini tercatat naik Rp14.000 per gram, menempatkan harga jualnya di angka Rp2.954.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback, yang menjadi patokan jika masyarakat ingin menjual kembali emasnya.
Detail Harga dan Ketentuan Pajak
Kenaikan harga tersebut berlaku untuk transaksi di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Bagi calon pembeli, penting untuk memahami komponen biaya di luar harga dasar emas. Saat ini, transaksi emas batangan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Meski begitu, terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Mekanisme ini akan diadministrasikan langsung oleh Antam selaku penjual.
“Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT Antam Tbk sebagai Penjual,” demikian ketentuan yang berlaku.
Daftar Lengkap Harga Berbagai Pecahan
Harga emas Antam bervariasi tergantung beratnya. Berikut rincian harga terkini untuk berbagai ukuran, seperti yang tercantum dalam update resmi:
Emas 0,5 gram: Rp1.527.000
Emas 1 gram: Rp2.954.000
Emas 2 gram: Rp5.848.000
Artikel Terkait
IHSG Melemah Tipis, Transaksi Harian Justru Naik 15% Pasca-Lebaran
IHSG Melemah Meski Transaksi Melesat, Aksi Jual Asing Capai Rp22,37 Triliun
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar